DEMOKRATISASI
BERPIKIR, BERSIKAP, DAN BERTINDAK WUJUD PRODUK PENDIDIKAN KARAKTER
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31
mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh
(1) pendidikan; (2) wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun, yang artinya
pemerintah yang membiayai; (3) menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan
kehidupan masyarakat. Undang-undang itu mengamanatkan bahwa pemerintah memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan kualitas masyarakat yang cerdas dan
berkopetensi sesuai standar pendidikan tertentu.
Berbicara pendidikan tidak
terlepas dari fungsi dan maknanya terhadap pola pikir, sikap, dan tindakan
dalam hubungannya dengan kehidupan sosial di masyarakat. Ada beberapa definisi sebagai dasar kajian ini. Darmaningtyas (1999)
mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mencapai
taraf hidup atau kemampuan yang lebih baik. Titik tekan definisi ini adalah
usaha sadar dan sistematis. Koentjaraningrat (antropolog) dalam M. Said (1989)
mengatakan bahwa pendidikan adalah usaha untuk mengalihkan adat istiadat dan
kebudayaan dari generasi lama ke generasi baru. Berikut, Drijarkara (1980)
mengemukakan bahwa pendidikan adalah perbuatan fundamental dalam bentuk
komunikasi antarpribadi dan di dalam komunikasi itu terjadi proses pemanusiaan
manusia, dalam arti terjadi proses homonisasi (proses menjadikan seseorang
sebagai manusia) untuk itu, pendidikan harus membantu orang agar tahu dan mau
bertindak sebagai manusia. Selanjutnya Paulo Preire tokoh pendidikan pembebasan
mengatakan bahwa pendidikan merupakan jalan menuju pembebasan yang permanen
yang terdiri dari dua tahap. Tahap pertama, di mana manusia menjadi sadar akan
pembebasan mereka dan melalui praksis
mengubah keadaan itu. Tahap kedua, pendidikan dibangun atas tahap pertama dan
merupakan sebuah proses tindakan kultural yang membebaskan.
Berdasarkan definisi di atas,
dapat ditarik titik temunya yakni proses
menuju kedewasaan, dan memanusiakan manusia. Artinya bahwa pendidikan harus
melahirkan perubahan. Pada tataran ini saya berpendapat bahwa orang yang berada
dalam dunia pendidikan baik dari siswa
hingga mahasiswa akan memilki kesiapan
mental dan kemampuan intelektual secara teoritik dalam menjalani kehidupan
pribadinya yang senantiasa berubah dalam ruang dan waktu dunia yang semakin
modern.
Perubahan pendidikan di indonesia
telah memasuki perubahan era ketiga. Pertama, ditandai dengan hadirnya
pendidikan yang melekat dan menjadi milik masyarakat yang melembaga atau bercirikan
pendidikan islam sebagai pengembangan fungsi masjid yang dulu sebagai sebagai
sentral aktivitas umat islam, kini berubah menjadi sekolah-sekolah madrasah.
Era kedua ditandai dengan munculnya peran dan sistem evaluasinya secara
sentralistik. Pada era ini pula, hampir semuanya guru berada dalam kewenangan
pusat di mana di daerah-daerah termasuk salah satunya Sulawesi Tengggara hanya
berperan sebagai penyampai materi sesuai kehendak dari Jakarta. Demokrasi
pendidikan tidak berjalan, sehingga terkesan kaku dan tidak mencerminkan
keadaan yang sebenarnya. Pada era ketiga ditandai dengan lahirnya Permendiknas
No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang dianggap mampu
memberikan hak rakyat atau masyarakat dalam mengembalikan kualitas pendidikan.
Berdasarkan Permendiknas tersebut, maka pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis
dan berkeadilan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukkan bangsa’. Sebagaimana pula
dipertegas dalam pasal 4 ayat 6 yang mengatakan bahwa “Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan manusia melalui peran serta dalam
pendayagunaan dan pengendalian layanan mutu pendidikan
Jadi dapat disimpulkan bahwa
pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan harus mampu memberikan arah yang
jelas terhadap kualitas jati diri warga negara yang secara sadar mengerti dan
memahami eksitensi dirinya sebagai warga negara berbasis pluralis (kemajemukkan)
sesuai semboyan Bhineka Tunggal Ika. Selain itu pula, dalam konteks pendidikan
karakter demokrasi berpikir, bersikap dan bertindak bagi masyarakat diberikan
ruang yang seluas-luasnya sepanjang mematuhi koridor dan nilai-nilai yang
sesuai dengan filsofi pendidikan di Indonesia.
Daftar
Pustaka
Depdiknas
Undang-Undang Pendidikan Nasional.
2003
Dewey,
Jhon.1978. Democraty and Education.
Amerika: Encyklopedia American
Kemendiknas.
2010. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa. Jakarta: Puskur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar